Polisi menjelaskan bahwa kasus pria AF (31) yang membunuh istrinya, YL (28), dan anaknya, AH (3), di rumahnya di daerah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, telah dihentikan karena pelaku telah meninggal dunia. “Kasus ini dihentikan sesuai dengan hukum karena diduga pelaku sudah meninggal dunia,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin kepada wartawan pada hari Selasa (7/1/2025).
Kejadian tragis ini pertama kali ditemukan pada hari Minggu (15/12/2024) pukul 11.00 WIB, ketika korban YL dan AH ditemukan dalam kondisi terbaring kaku, sementara pelaku AF ditemukan tergantung di dapur. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa AF membunuh istri dan anaknya sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, ditemukan luka jeratan di leher YL dan AH, serta jeratan di leher AF setelah ia nekat gantung diri. Hasil digital forensik dari ponsel milik AF dan YL juga mengungkap bahwa AF terlilit pinjaman online, dimana ditemukan bukti akses ke aplikasi pinjaman online, kredit online, dan situs judi online.
Sehari sebelum kejadian, AF bahkan mengirim email kepada Bank Indonesia untuk memberitahukan bahwa ia tidak bisa melunasi utang-utang dari pinjaman online yang ia ambil. Lebih lanjut, AF juga mengakses internet untuk mencari informasi tentang cara pembunuhan, dengan mengunjungi dua website terkait hal tersebut.
Kemas menambahkan bahwa AF mengakses situs web pembunuhan sebelum akhirnya melakukan tindakan tragis tersebut. Semua bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa AF tengah mengalami tekanan finansial yang berat akibat pinjaman online yang ia ambil.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan tidak terjebak dalam jerat pinjaman online yang bisa membawa dampak buruk bagi kehidupan kita. Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat mendapatkan ketenangan dan keadilan atas kejadian yang tragis ini.