November 26, 2024 ICC Meminta Interpol untuk Edarkan Red Notice dalam Penangkapan Netanyahu dan Gallant

ICC Meminta Interpol untuk Edarkan Red Notice dalam Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris (AOHR UK) telah meminta Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk meminta Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) untuk mengedarkan red notice dengan nama-nama orang yang dicari. Red notice itu akan mengharuskan 195 negara yang menjadi anggota Interpol untuk menangkap orang yang dicari jika mereka tiba di negara mereka. Pemberitahuan tersebut dapat dikeluarkan berdasarkan Pasal 4 perjanjian yang ditandatangani dengan Kantor Kejaksaan pada tahun 2004, dan merupakan langkah penting untuk memastikan penegakan surat perintah penangkapan tidak terbatas pada 124 negara yang menjadi anggota ICC.

AOHR UK menyambut baik keputusan ICC yang telah lama ditunggu-tunggu untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. AOHR UK menegaskan bahwa kedua nama tersebut harus ada dalam daftar red notice yang akan dikeluarkan. Keputusan ini dianggap sebagai langkah awal untuk menghilangkan impunitas yang dinikmati para politisi dan pemimpin militer di Israel selama beberapa dekade karena dukungan tak terbatas dari Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lain di Eropa dan di tempat lain.

AOHR juga menyatakan bahwa keputusan ICC adalah bantahan terhadap para pemimpin, politisi, dan tokoh media di seluruh dunia yang membela Israel tanpa pertanyaan dan memberikan dukungan penuh atas dasar bahwa Israel hanya menjalankan haknya untuk ‘membela diri’ di Gaza. AOHR menekankan bahwa sebagian besar negara telah mengumumkan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kecuali AS yang bukan anggota ICC dan telah mengutuk surat perintah tersebut.

AOHR menegaskan bahwa Kantor Kejaksaan ICC sekarang bebas untuk menangani lebih cepat kejahatan yang dilakukan pasukan penjajahan Israel di Jalur Gaza. AOHR juga menyoroti bahwa banyak politisi dan perwira militer Israel telah melakukan kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi pengadilan dan mereka harus dituntut dengan cepat. AOHR menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan mencakup permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.

AOHR menyerukan agar semua negara yang telah memberikan dukungan kepada pendudukan selama genosida di Jalur Gaza untuk menghentikan dukungan ini dalam segala bentuknya dan mengabdikan upaya mereka untuk menghentikan perang genosida melalui langkah-langkah praktis dan tegas. AOHR juga menekankan perlunya memberikan dukungan finansial kepada ICC agar dapat menugaskan personel yang cukup untuk menangani berkas-berkas yang terkumpul.

Dengan dikeluarkannya dua surat perintah penangkapan, AOHR berharap ini menjadi awal era baru di mana lebih banyak surat perintah penangkapan akan dikeluarkan untuk memaksimalkan pencegahan terhadap para pemimpin pendudukan dan menghentikan kejahatan mereka, terutama genosida yang sedang berlangsung di Gaza. AOHR mengakhiri dengan menekankan perlunya memberikan dukungan kepada pegawai pengadilan dan memberi mereka perlindungan mengingat ancaman yang telah mereka hadapi.

Di-tag pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *