Desember 3, 2024 Aturan Kenaikan UMP 2025 Akan Diumumkan Besok

Aturan Kenaikan UMP 2025 Akan Diumumkan Besok!

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menetapkan target bahwa aturan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan diterbitkan besok, Rabu (3/12/2024). Menurutnya, saat ini aturan tersebut sudah dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum untuk segera ditetapkan. “Jadi Pak Prabowo mengumumkan pada Jumat sore, lalu kami dari kementerian melakukan tindak lanjut. Karena itu adalah kebijakan beliau, kami melakukan tindak lanjut terhadap detail teknisnya. Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenaker),” ujar Yassierli saat ditemui wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

“Target kami besok, Insyaallah ya. Hari ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” tambah Yassierli. Lebih lanjut, Yassierli menyatakan bahwa hari ini pihaknya juga akan melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait untuk merencanakan sejumlah langkah antisipasi terkait dampak dari kenaikan UMP tahun depan.

Antisipasi yang dimaksud dapat berupa kebijakan fiskal seperti memberikan insentif kepada perusahaan yang mungkin kesulitan menaikkan upah buruh yang mereka pekerjakan. Namun, ia belum dapat memastikan lebih lanjut terkait rencana ini karena masih dalam tahap pembahasan. “Hari ini kami juga akan rapat dengan Menko, bersama kementerian terkait, untuk membahas bagaimana kita bisa melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi saat ini,” ungkap Yassierli.

“Antisipasinya positif. Kami sedang berbicara tentang kebijakan fiskal dan sebagainya. Belum pasti, nanti kita lihat saja. (Memberikan insentif?) Ya, itu mungkin menjadi salah satu hal yang perlu kita diskusikan,” jelasnya lagi. Di samping itu, Yassierli juga membantah bahwa formula perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini akan disesuaikan agar UMP 2025 dapat naik 6,5% seperti yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Menurutnya, semua itu sudah termasuk dalam kajian yang Kemnaker lakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

“Bukan, angka itu tidak ditentukan begitu saja. Angka tersebut terkait dengan hasil kajian yang kami lakukan,” papar Yassierli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *