Hendry Ch Bangun, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), mengumumkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK). Ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk uji kompetensi wartawan yang diadakan oleh PWI. “Kami telah menerima dan melaksanakan semua sanksi dan rekomendasi sebagai bentuk kedisiplinan terhadap keputusan DK,” ucap Hendry dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Setelah menghadiri Rapat Pleno yang juga diikuti oleh DK, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar, Hendry mengungkapkan ada tiga keputusan penting dalam rapat tersebut. Awalnya, PWI Pusat menerima tindakan sanksi dan saran dari DK, yang mencakup pengembalian dana cashback sebesar Rp1,08 miliar dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691 juta yang masih sedang dalam proses. Ketiga, tiga pengurus yaitu Sekretaris Jenderal Sayid Iskandar, Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, memilih untuk mengundurkan diri setelah diminta oleh DK untuk keluar dari kepengurusan.
Ketiga, hendry menegaskan bahwa pengurus yang telah mundur akan diganti sesuai kebutuhan organisasi. Setelah pelaksanaan keputusan dan sanksi dari DK, Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat untuk mengakhiri permasalahan yang mengganggu PWI beberapa bulan terakhir. Menurut Sasongko Tedjo, yang menjabat sebagai Ketua DK, peran DK adalah memeriksa apakah ada pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), serta kode etik dan perilaku.
Dengan dikeluarkannya sanksi, pelanggaran dapat diakui. Namun, DK tidak akan menyatakan ada atau tidak ada korupsi karena itu merupakan ranah hukum. Terkait dugaan penyalahgunaan keuangan, setelah pengembalian dan pertanggungjawaban dilakukan, kasus dianggap selesai.
Sasongko dan Hendry sepakat bahwa semua permasalahan yang terjadi harus dijadikan pembelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi, terutama dalam hal keuangan, harus semakin transparan dan akuntabel.