Sahru, terdakwa dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), kini berhadapan dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Sahru dituduh melanggar Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Menurut JPU, Sahru bersalah karena memiliki senjata api yang melanggar undang-undang darurat serta terlibat […]