Pria dengan inisial IS (27 tahun) dari Kabupaten Serang telah ditangkap oleh kepolisian Polres Serang karena melakukan tindak kekerasan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang memiliki inisial S. Kejadian ini terjadi pada Kamis (6/2/2025) pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang. Korban saat itu sedang melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andy Kurniadi, korban pertama kali diikuti oleh tersangka, kemudian dipukul dan diperkosa, serta HP milik korban pun diambil oleh pelaku. Korban akhirnya pingsan dan tidak sadarkan diri setelah dipukul, sehingga tersangka kemudian memerkosa korban yang dalam keadaan pingsan. Kejadian ini terjadi di tempat yang gelap dan terpencil dari perkampungan.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan petugas Polsek Carenang setelah ada pengendara lain yang mengetahui aksi pelaku. Korban sendiri langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan setelah kejadian tersebut. Tim kepolisian kemudian meminta keterangan dari korban setelah korban sadar pada Senin (10/2) siang.
Dari keterangan korban, terungkap bahwa tersangka memberikan keterangan palsu kepada polisi. Korban sebenarnya tidak terjatuh akibat kecelakaan, melainkan sengaja diincar oleh pelaku. Tersangka mengaku bahwa sejak awal dia telah mengincar korban.
Selain memberikan keterangan palsu kepada polisi, tersangka juga memberikan keterangan palsu kepada warga yang menjadi saksi di lokasi kejadian. Tersangka mengaku awalnya ingin menolong korban yang diduga mengalami kecelakaan, namun karena terbawa nafsu, dia kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Dalam konfrontasi antara pengakuan tersangka dengan keterangan korban, tersangka akhirnya mengakui bahwa dia memang telah mengincar korban sejak awal. Hal ini membuat keterangan baru dari tersangka terbukti.
Kasus ini merupakan sebuah tragedi yang mengejutkan dan menyedihkan. Kita harus selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan orang lain. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Semoga korban juga dapat pulih dan mendapatkan keadilan yang layak.