Massa aksi membakar ban di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Jumat (23/8). Mereka melakukan aksi ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan peserta pilkada. CNNIndonesia.com melaporkan bahwa massa mulai membakar ban sejak pukul 16.30 WIB dan api masih menyala hingga pukul 17.21 WIB. Sambil membakar ban, orasi dari para demonstran terus bergema. Salah satu orator menyatakan, “Ingat ya, putusan MK itu sudah final.”
Tak hanya membakar ban, mereka juga membuang bendera beberapa partai politik. Saat aksi berlangsung, tiba-tiba muncul sekelompok orang yang mengibarkan bendera Partai NasDem dan PAN. Seorang peserta aksi dengan tegas meminta bendera-bendera tersebut diturunkan, namun permintaan itu tidak diindahkan. Beberapa peserta aksi bahkan melemparkan bendera-bendera tersebut ke arah polisi sebagai bentuk protes.
Aksi demonstrasi ini terus berlanjut dengan orasi-orasi yang bergantian. Salah satu orator mengungkapkan, “Hari ini Indonesia sedang tertindas, saya tidak bisa diam. Saya datang dari Aceh untuk menyelamatkan Indonesia.” Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah dengan menghitungnya saat pelantikan kepala daerah terpilih. Keputusan ini menuai kritik karena dianggap akan memuluskan langkah Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilgub Jawa Tengah.
UU Pilkada kemudian digugat ke MK, yang kemudian mengoreksi ketentuan tersebut dengan menetapkan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan. Namun, DPR justru merevisi UU Pilkada dengan mengacu pada putusan MA. Hal ini menimbulkan protes dan aksi penolakan dari berbagai pihak.
Meskipun DPR menyatakan RUU Pilkada dibatalkan, KPU tetap menjadi pelaksana aturan tersebut. Oleh karena itu, masih banyak pihak yang mengawal agar KPU mematuhi putusan MK. Aksi demonstrasi ini menjadi wujud nyata dari kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. Semoga suara mereka didengar dan hak-hak mereka dihormati.