Anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero), yaitu PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), telah menyelesaikan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) di dua ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat). Kegiatan ini dilakukan selama dua hari mulai tanggal 10 Juni hingga 12 Juni. Dua ruas yang diuji adalah Ruas Indrapura-Kuala Tanjung (Seksi 2) sepanjang 10,15 Km dan Ruas Tebing Tinggi-Serbelawan-Sinaksak (Seksi 3 dan sebagian Seksi 4) sepanjang 45,4 Km.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, menyatakan bahwa ULF bertujuan untuk menguji spesifikasi teknis dan perlengkapan jalan guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. “Kami sudah melakukan persiapan ULF dengan matang melalui rapat persiapan pada hari Senin lalu. ULF dilakukan di kedua ruas tol tersebut untuk memastikan semua sesuai standar, baik dari segi keselamatan lalu lintas maupun kualitas tol itu sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 14 Juli.
Dindin menjelaskan bahwa pemeriksaan pada dua ruas tol ini terbagi menjadi dua jalur. Pada ruas Indrapura-Kuala Tanjung (Seksi 2) meliputi STA 0+000 sampai 10+150, sementara Ruas Tebing Tinggi-Serbelawan meliputi STA 0+000 sampai 30+000. Ruas Serbelawan-Sinaksak meliputi STA 30+000 sampai 45+630. Setelah rangkaian uji spesifikasi selesai, akan dilakukan pembahasan hasil pengujian dari setiap sub tim dalam Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Senin, 15 Juli mendatang.
“Penyelesaian dua ruas Kutepat ini juga berkat dukungan dari berbagai instansi. Harapannya, dua ruas ini dapat segera beroperasi setelah hasil pemeriksaan sehingga tercipta jaringan konektivitas yang lebih luas di Sumatra Utara,” tambahnya.
Dengan panjangnya jaringan Jalan Tol Kutepat, dua ruas jalan tol ini akan menghubungkan jalur backbone Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan jalur feeder menuju Pelabuhan Kuala Tanjung serta Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba. Selain itu, dua ruas ini akan memangkas waktu tempuh masyarakat dari Medan menuju Kuala Tanjung dari 2 jam menjadi 1 jam saja.
“Sedangkan, perjalanan dari Medan menuju Sinaksak yang awalnya memakan waktu 3 jam, dengan adanya jalan tol hanya akan membutuhkan 1,5 jam saja,” tambahnya.
Dengan selesainya uji laik fungsi ini, diharapkan jalan tol Kutepat dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan konektivitas di wilayah Sumatra Utara.