Sebanyak 9,55 juta ton pupuk subsidi akan segera diberikan kepada petani mulai tanggal 1 Januari 2025. Hal ini merupakan langkah lanjutan dari kesepakatan penyediaan pupuk subsidi yang telah disepakati oleh PT Pupuk Indonesia (Persero). Kontrak pengadaan pupuk subsidi ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) dan PT Pupuk Indonesia, sebagai bagian dari upaya Kementerian Pertanian untuk meningkatkan tata kelola pupuk bersubsidi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh petani.
“Masya Allah, persiapan untuk distribusi pupuk sudah matang, semuanya sudah ditandatangani. Terima kasih kepada Ditjen PSP dan Pupuk Indonesia. Mulai tanggal 1 Januari 2025, pupuk sudah dapat didistribusikan dan ditebus oleh petani,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, seperti yang dilansir pada Kamis (26/12/2024).
Menteri ini optimis bahwa berbagai program dan kebijakan yang diimplementasikan dapat meningkatkan produksi padi nasional, guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik. Dia berharap semua pihak dapat memberikan kontribusi terbaiknya dan bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita swasembada pangan.
“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan pentingnya memberikan yang terbaik bagi bangsa dan bekerja secara sinergis. Semoga kita dapat mencapai swasembada pangan sesegera mungkin,” harapnya.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa dalam kontrak ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadaan dan mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2025. Jenis pupuk yang termasuk dalam kontrak ini meliputi Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.
“Alokasi pupuk pada tahun 2025 sebanyak 9,55 juta ton sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/2024, serta untuk mengurangi regulasi penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK dan alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi,” ujar Jekvy.
Jekvy menambahkan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan sejarah baru karena dilakukan sebelum pergantian tahun. Biasanya, kontrak semacam ini baru ditandatangani pada bulan Maret tahun berjalan.
“Pada periode Oktober hingga Maret adalah musim tanam pertama, dimana saat ini pupuk sangat dibutuhkan oleh petani dan masyarakat. Dengan kondisi curah hujan yang relatif lebih baik, kebutuhan pupuk memang harus dipenuhi,” kata Jekvy.
Dia juga menyatakan bahwa percepatan penyaluran pupuk ini sesuai dengan arahan Presiden, dan telah didukung oleh Menko Pangan serta dilaksanakan oleh Menteri Pertanian.