Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa ada ribuan nelayan yang terdampak oleh pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang. Beliau berencana untuk mengejar pelaku dan memberikan denda sebelum pagar laut tersebut dibongkar. Trenggono mencatat bahwa pagar laut tersebut terbentang di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 3.888 nelayan tradisional, termasuk para penangkar kerang, terdampak akibat pemagaran tersebut.
“Ada enam kecamatan kurang lebih yang terkena dampak, dan jumlah nelayan yang terdampak sekitar 3.800-an. Ada juga penangkar kerang sekitar 500-an,” ujar Trenggono dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Instagram @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025). Beliau mengakui bahwa belum mengetahui siapa pelaku dari pemagaran laut tersebut, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyelidiki pihak-pihak terkait.
Trenggono menegaskan bahwa KKP tidak bisa sembarangan membongkar pagar laut tersebut. Langkah pertama adalah menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran tersebut. Setelah identitas pelaku diketahui, maka akan dikenakan denda administratif dan pembongkaran.
“Kita harus teliti prosedurnya, tidak bisa langsung membongkar tanpa alasan yang jelas. Namun jika pelanggaran terjadi, kita akan memberikan denda administratif,” tambahnya. “Dan tentu saja, harus ada pengembalian kondisi seperti semula. Kita akan meminta kepada pihak terkait untuk membongkarnya.”
Dalam upaya menindaklanjuti kasus ini, Trenggono menegaskan bahwa KKP akan bekerja keras untuk menemukan pelaku dan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut dan sumber daya alam yang ada.
“Kita harus bersatu untuk melindungi laut dan nelayan kita. Mari kita jaga kelestarian alam demi generasi masa depan,” tutup Trenggono dengan semangat.