Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai bahwa Lion Air Group telah melakukan monopoli dengan tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kartel tiket pesawat. Menurut KPPU, Lion Air Group merupakan satu-satunya maskapai yang tidak mengikuti hukum. Putusan MA sebenarnya meminta maskapai penerbangan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakan tarif pesawat.
“Dikarenakan ketidakpatuhan ini, KPPU menduga bahwa Lion Group telah melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar KPPU dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/9). Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap hal ini. Fanshurullah langsung memulai penyelidikan awal terhadap sikap Lion Air Group.
Fanshurullah menegaskan bahwa tindakan ini sudah menjadi keputusan bersama KPPU setelah diadakan Rapat Komisi pada Rabu (18/9) di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Kasus kartel tiket pesawat telah diselidiki oleh KPPU sejak tahun 2020. Tujuh maskapai telah dilaporkan, termasuk PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
KPPU telah memberikan sanksi kepada mereka berupa kewajiban untuk melaporkan secara tertulis kepada KPPU. Garuda Cs diminta untuk melaporkan setiap kebijakan yang akan mempengaruhi persaingan usaha dan harga tiket selama dua tahun sebelum pengambilan keputusan.
“Putusan ini kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022,” tegas KPPU. “KPPU mencurigai bahwa PT Lion Group telah melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat dengan mengabaikan putusan MA tersebut. Oleh karena itu, hari ini KPPU memutuskan untuk mem