Site icon worldhistoricalatlas

Keluhan Industri Katup Lokal Terkait Inkonsistensi Penerapan Kebijakan Perdagangan Nasional

Keluhan Industri Katup Lokal Terkait Inkonsistensi Penerapan Kebijakan Perdagangan Nasional

Perkumpulan Pengusaha Katup Indonesia (HAKINDO) sangat menghargai perhatian yang diberikan oleh Komisi VI DPR RI terhadap kondisi industri dalam negeri. Ketua HAKINDO, Patrick Tanoto, menyatakan apresiasi tersebut setelah mendengar penjelasan Menteri Perdagangan RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 20 November 2024. Pembahasan mengenai Permendag 8 tahun 2024 sangat diapresiasi oleh pelaku industri katup.

Menurut Patrick Tanoto, penerbitan Permendag 8/2024 hanya dua bulan setelah berlakunya Permendag 36/2023 menunjukkan kurangnya konsistensi dalam penerapan kebijakan perdagangan nasional. Hal ini membuat investor potensial ragu untuk berinvestasi di sektor ini karena kebijakan yang berubah-ubah menciptakan ketidakpastian yang signifikan. Hal ini juga mengurangi daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi manufaktur.

Para anggota HAKINDO berpendapat bahwa kebijakan Permendag 8/2024 perlu dikaji ulang agar dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Mereka berharap agar terjadi kepastian regulasi dan ekosistem pengembangan industri lokal yang berkelanjutan. Selain itu, mereka juga berharap agar kebijakan pemerintah mendukung pengembangan industri lokal, bukan sekadar membuka pasar bagi barang impor.

HAKINDO percaya bahwa mengembalikan kebijakan ke Permendag 36/2023 dan memperbaikinya dengan pendekatan yang lebih terfokus akan membantu menciptakan ekosistem industri katup yang kompetitif dan mandiri. Mereka juga telah melakukan kajian comprehensive terhadap Permendag 36/2023 untuk menjelaskan kepada masyarakat luas bahwa produk lokal ada dan siap bersaing.

Dalam konteks yang sama, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) juga menyayangkan terbitnya Permendag 8/2024. Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang tidak konsisten seperti ini membuat produsen elektronika dalam negeri kehilangan harapan besar dan mengalami ketidakpastian investasi.

Daniel menjelaskan bahwa sejumlah produsen asli di Tiongkok telah melakukan kontak dengan produsen elektronika dalam negeri untuk rencana kerja sama saat pemberlakuan Permendag 36/2023. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan menjadi Permendag 8/2024, produsen asli tersebut mundur dari rencana kerja sama tersebut. Beberapa anggota Gabel bahkan telah menambah investasi, tetapi akhirnya hanya menjadi beban biaya setelah pemberlakuan Permendag 8/2024.

Saat ini, pasar elektronika mengalami kontraksi dibanding tahun sebelumnya dengan pertumbuhan produk jadi impor yang terus meningkat. Hal ini menekan produksi dalam negeri, terutama karena produk impor dijual dengan harga murah. Para anggota Gabel berharap agar kebijakan Permendag 36/2023 dapat diberlakukan kembali untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih kondusif.

Dalam kesimpulannya, HAKINDO dan Gabel sangat mengharapkan dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk melindungi industri dalam negeri. Mereka berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh industri katup dan elektronika. Dengan demikian, industri dalam negeri diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang, serta berkontribusi pada peningkatan daya saing produk lokal.

Exit mobile version