Site icon worldhistoricalatlas

Harga Gas Murah untuk 7 Industri: Keputusan Jokowi yang Menggembirakan

Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri. “Keputusan ini berlaku untuk sektor-sektor industri yang sudah ada, yang terdiri dari industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Selain itu, ada usulan untuk memperluas program HGBT ke semua sektor industri, namun masih dalam proses pengkajian. “Kami akan meneliti satu per satu sektor industri tersebut. Saat ini fokus pada tujuh kelompok industri,” ungkapnya. Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membangun infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi gas alam cair (LNG).

Airlangga juga menyebutkan bahwa kebijakan HGBT dengan harga 6 dolar AS per MMBTU telah diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2020 untuk tujuh kelompok industri. Menurut Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023, kebijakan HGBT di bidang industri akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita berpendapat bahwa perluasan HGBT untuk seluruh sektor industri tidak akan memberatkan APBN dan justru dapat mengurangi penerimaan negara karena hanya 30 persen dari total suplai gas nasional yang digunakan untuk industri. Oleh karena itu, Menperin mengusulkan agar Program HGBT dapat diperluas untuk seluruh 24 subsektor industri manufaktur.

Agus juga menekankan bahwa Program HGBT yang berjalan sejak tahun 2020 telah memiliki dampak yang positif bagi industri, termasuk peningkatan investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Dengan demikian, keputusan pemerintah untuk melanjutkan kebijakan HGBT untuk tujuh kelompok industri serta usulan perluasan program ini merupakan langkah yang strategis untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan sektor industri di Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi para pelaku industri dan masyarakat secara keseluruhan.

Exit mobile version