Sahru, terdakwa dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), kini berhadapan dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Sahru dituduh melanggar Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Menurut JPU, Sahru bersalah karena memiliki senjata api yang melanggar undang-undang darurat serta terlibat dalam perburuan badak Jawa yang dilindungi oleh undang-undang konservasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, JPU menegaskan bahwa Sahru harus dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun, dengan pengurangan waktu tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Sahru juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, yang harus dibayarkan atau akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Tindakan Sahru telah menyebabkan kerusakan ekosistem satwa liar di TNUK, namun faktor meringankan adalah bahwa dia belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan. Meskipun demikian, perbuatan Sahru tetap dianggap merugikan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan satwa liar.
Sahru merupakan kakak kandung dari Sunendi, yang juga telah dipenjara dalam kasus yang sama. Dalam aksinya, Sahru sebagai ketua kelompok telah membunuh enam ekor badak Jawa dan menjual cula-cula badak tersebut dari tahun 2018 hingga 2022. Setiap transaksi penjualan menghasilkan keuntungan yang besar bagi Sahru, mencapai ratusan juta rupiah.
Kejahatan terhadap satwa liar seperti badak Jawa merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem dan keseimbangan alam. Hukuman yang dijatuhkan kepada Sahru diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi orang lain yang berniat untuk melanggar undang-undang konservasi. Perlindungan terhadap satwa liar harus menjadi prioritas bagi semua pihak, demi menjaga keberlangsungan hidup spesies-spesies yang terancam punah.
Dengan demikian, tindakan hukum yang tegas terhadap Sahru dan rekannya merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian satwa liar dan ekosistemnya. Semoga keputusan ini dapat menjadi contoh bagi semua orang agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan memberikan perlindungan yang layak bagi satwa liar yang semakin terancam punah.